Delapan berkas tersebut adalah Perjanjian/Kontrak Bantuan Penelitian, Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Bantuan Penelitian, Berita Acara Pembayaran Bantuan Penelitian, Kuitansi Bukti Penerimaan Uang, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Berita Acara Serah Terima Bantuan Penelitian, Surat Pernyataan Tidak Sedang Menerima Dana Bantuan Pihak Lain, dan Surat Pengunduran Diri Sebagai Penerima Bantuan.
“Kelengkapan berkas harus dikirimkan ke Kementerian Agama paling lambat pada 24 Oktober 2023,” katanya.
Kepala Subbagian Tata Usaha Dit. PTKI, Abdul Aziz menambahkan, penerima dana bantuan penelitan ini dibagi dalam dua kelompok besar. Pertama, penerima bantuan penelitian berbasis SBK (Satuan Biaya Khusus). Kedua, penerima bantuan pendukung mutu penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
Penerima Bantuan Penelitian Berbasis SBK terbagi atas tujuh klaster: Pembinaan/ Kapasitas (265), Dasar Program Studi(40), Penelitian Dasar Interdisipliner (40), Terapan Berkorelasi Dunia Usaha dan Industri (15), Penelitian Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga (25), Kolaborasi Internasional (8), dan Penelitian Pengembangan Survei Kajian Strategis Nasional (4). Total 398 penerima.