IPOL.ID – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut hukuman penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/10)
“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun,” imbuhnya.
Sebelumnya, Johnny G Plate telah didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Dalam hal ini kerugian negara mencapai sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau sejumlah Rp8,03 triliun.
Dari jumlah tersebut, Johnny diduga menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar.(Yudha Krastawan)