Ketika ditanyakan jika ada lembaga bank melakukan perbuatan menawarkan pinjaman dan dipergunakan oleh bank itu sendiri, apakah bisa dikatakan perbuatan melawan hukum dan apakah itu kewenangan Pengadilan Niaga?
“Saya tidak paham soal itu,” ucap Hadhi.
Ditanyakan kembali, ketika ada bank yang melakukan perbuatan, dan berujung masalah apakah bisa dikatakan bank itu bermasalah?
“Jika dipermasalahkan tentu bisa bank itu dinyatakan bermasalah, dan jika soal kepailitan harta, piutang pailit diselesaikan dan menjadi kewenangan Pengadilan Niaga,” katanya.
Terkait legal standing, ada asasnya, orang boleh menggugat adalah orang yang merasa dirugikan, punya kepentingan dan memiliki hak, seperti kreditur, debitur, dan kurator. “Ya boleh saja menggugat jika dia ada kepentingannya,” ujar saksi ahli.
Kemudian ditanyakan soal perbuatan melawan hukum, saksi ahli tidak bisa memberikan jawabannya. “Karena bukan keahlian saya,” kata pria mengenakan kacamata dan kemeja batik lengan panjang.
Sementara, Kuasa Hukum PT NKLI, Irwan Saleh menegaskan, dalam sidang saksi ahli yang dihadirkan pihak Bank Bukopin itu ahli kepailitan. Permasalahannya adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Bank Bukopin.