“Bukopin adakan pinjaman kredit ke PT NKLI supaya membeli saham perusahaan tambang PT TMJ yang dijual oleh Bukopin sendiri melalui mekanisme lelang atas hak gadai saham. Saat disetujui dan dijalankan, ternyata perusahaan yang sahamnya dijual Bank Bukopin bermasalah. Sehingga NKLI mengalami kerugian berupa utang ke Bukopin. Sedangkan Bukopin dapat manfaat dari penjualan saham itu dan memiliki tagihan atas kredit kepada NKLI,” ujar Irwan Saleh.
NKLI dinyatakan sebagai pemenang lelang saham TMJ pada 28 November 2019, dan 6 Desember 2019 telah melunasi pembayaran pembelian saham TMJ. Tetapi saat akan mengubah susunan pengurus perusahaan, muncul keberatan dari PT ACK mengaku sebagai perusahaan kontraktor telah berinvestasi dan mengelola operasional usaha pertambangan batu bara pada area tambang PT TMJ.
“Alasannya sebagai pemegang hak going concern telah ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya pada 19 Desember 2019”.
Penetapan going concern berdasar adanya perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor: 39/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby yang memutuskan PT TMJ dalam Pailit pada tanggal 4 November 2019.