Saat penghitungan restitusi selesai, JPU menyatakan tidak memiliki cukup waktu memasukkannya ke surat tuntutan lima terdakwa yang diajukan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
“Karena kemarin terlambat JPU merasa tidak cukup waktu untuk mengajukan restitusi di dalam surat tuntutannya, maka (restitusi) diajukan LPSK ke Pengadilan Negeri Surabaya” katanya.
Susilaningtias menambahkan, dalam terdapat dua cara dalam pengajuan restitusi korban tindak pidana, pertama sebelum putusan di mana restitusi masuk ke dalam tuntutan JPU untuk diputus majelis hakim.
Kedua setelah terdapat putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, cara kedua ini yang sedang ditempuh LPSK melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada 4 Oktober 2023 LPSK sudah mengajukan restitusi untuk 42 korban dengan total Rp8.903.693.333,00, namun hal ini masih hasil sidang putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
“Nanti akan ada sidangnya. Kita juga sampaikan bukti-bukti restitusi yang diajukan oleh para korban dan keluarganya. Kita menunggu jadwal sidangnya,” ujarnya.