Nantinya, LPSK juga akan mengajukan untuk para korban tragedi Kanjuruhan lain, karena berdasar data korban yang mengajukan restitusi melalui LPSK tercatat sebanyak 58 orang.
Diperkirakan jumlah ini masih dapat bertambah karena beberapa waktu lalu masih ada korban tragedi Kanjuruhan yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
“Kalau (restitusi) yang 16 (korban) proses hitung sudah selesai. Cuman belum ada persetujuan dari pimpinan (LPSK), jadi masih proses persetujuan pimpinan. Masih di-review dulu,” ungkap Susilaningtias.
Sebelumnya, terdapat lima terdakwa dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yang merenggut 135 nyawa, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Danki Brimob Polri Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang, dan Mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu. (Joesvicar Iqbal)