Kerja sama internasional untuk pembangunan integritas dalam kerangka Inisiatif Belt and Road menjadi pokok bahasan utama dalam pertemuan tersebut. Sejumlah 37 negara berhasil menyepakati High Level Principles on Belt and Road Integrity Building yang terdiri dari 3 pilar yaitu I. Building integrity for shared development (Sharing), II. Building a partnership for integrity (Partnering), III. Building a business environment of integrity (Acting).
Wilayah Kewenangan dalam Kerja Sama yang Disepakati
MoU antara KPK dan NCS Tiongkok yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dan Wakil Ketua NCS, Fu Kui, mencakup sejumlah area kerja sama antikorupsi. Di antaranya, pertukaran informasi dalam area pencegahan dan pemberantasan korupsi, peningkatan kapasitas dan pertukaran pengalaman.
Dalam area penegakan hukum, disepakati pula kerja sama yang mencakup penyediaan informasi dan bantuan dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang bersifat lintas negara, kerja sama praktis terkait pencarian orang yang korupsi, penelusuran aset, dan pemulihan hasil tindak pidana korupsi. Selain itu, kedua lembaga juga akan bekerja sama dalam upaya dalam mendorong dan membangun integritas dari pegawai publik, edukasi dan kampanye antikorupsi.
