Sebelumnya, sejak tahun 2007 Indonesia dan China telah menjalin kerja sama lewat MoU yang ditandatangani KPK dan Ministry of Supervision (MoS), dengan ruang lingkup kerja sama dalam bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya dalam hal tukar menukar informasi, peningkatan kapasitas dan bantuan teknis lainnya.
Kerja sama tersebut diimplementasikan antara lain di tahun 2011 dalam bentuk pertukaran informasi terkait keberadaan buronan KPK di China. Di tahun 2014, kerja sama antar 2 lembaga ini juga membuahkan hasil, di mana KPK dibantu saat penangkapan buronan Anggoro Widjojo di Kota Shenzen.
NCS merupakan lembaga anti korupsi Republik Rakyat Tiongkok yang dibentuk pada tahun 2018. Dalam bidang antikorupsi, Indonesia (KPK) dan RRC (NCS) juga aktif dalam forum G20 Anti-Corruption Working Group dan APEC Anti-Corruption and Transparency Working Group. (ahmad)
