”Undang-undang ini menguatkan bahwa anak dengan status rentan misalnya tiga contoh itu akan diakui, dilindungi, dan diperlakukan sebagai WNI, Ada dua cara terlibat, di dalam sistem seperti saya dengan masuk DPR dan menghasilkan undang-undang tersebut atau di luar sistem dengan menjadi pengawas pemerintah,” ucap Ganjar.
“Ada dua cara terlibat, di dalam sistem seperti saya dengan masuk DPR dan menghasilkan undang-undang tersebut atau di luar sistem dengan menjadi pengawas pemerintah,” lanjutnya.
Menurut Ganjar, keduanya memiliki potensi yang baik, selama dilaksanakan dengan sepenuh hati, komitmen terhadap kepentingan bangsa dan negara, serta integritas dan fokus pada kepentingan rakyat.
Sementara itu, masyarakat dengan senang hati menyambut kedatangan undang-undang tersebut. Sesuai dengan ketentuannya, undang-undang ini mengadvokasi prinsip kesetaraan, menghindari segala bentuk diskriminasi, memprioritaskan hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan hak-hak yang setara bagi seluruh penduduk negara.