Ironisnya, Burhanuddin malah kini diajukan ke meja hijau kembali dengan kasus serupa atas pengaduan Ferddy Tjandra. Kali ini Terdakwa Burhanuddin diduga melakukan pemalsuan dokumen akta autentik yang digunakan untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat.(Msb/Yudha Krastawan)