Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim PN Jaksel Bakal Keluarkan Penetapan Sidang Putusan Terdakwa Burhanuddin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hakim PN Jaksel Bakal Keluarkan Penetapan Sidang Putusan Terdakwa Burhanuddin
Hukum

Hakim PN Jaksel Bakal Keluarkan Penetapan Sidang Putusan Terdakwa Burhanuddin

Iqbal
Iqbal Published 17 Oct 2023, 19:34
Share
4 Min Read
voniss
Ilustrasi vonis hakim. Foto: ist
SHARE

Sebelumnya, Burhanuddin juga pernah terlibat kasus penipuan yang dilaporkan oleh PT Waskita Karya Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500.000 meter persegi yang dibeli dari PT Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada, diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia.

Karena itu Terdakwa dinilai telah melakukan penipuan terhadap PT Wika Beton sebesar Rp233 miliar.

Saat kasusnya pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, temannya, yakni Muhammad Ali malah melarikan diri alias kabur.

Baca Juga

Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA, PN Jaksel Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA
Wakil Wali Kota Blitar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Rp214 Juta
Advokat Ini Adukan 3 Hakim dan Panitera PN Jaksel Diduga Langgar Kode Etik ke Badan Pengawas Mahkamah Agung

Setelah namanya dimasuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama DKI Jakarta berhasil menangkapnya kembali.

Ali diamankan saat melintas di Jalan Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada akhir September 2023 lalu. Sedangkan Burhanuddin yang menjadi terdakwa kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus penipuan, PN Jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Telkom Masuk Jajaran Forbes World’s Best Employer Telkom Masuk Jajaran Forbes World’s Best Employer
Next Article Para tokoh agama dan masyarakat mengikuti kegiatan sosialisasi percepatan penuntasan stunting digelar di kantor Kecamatan Cakung dan dibuka langsung Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar, Selasa (17/10). Foto: Ist Tokoh Agama dan Masyarakat di Jakarta Timur Diajak Minimalisir Stunting

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Ekonomi
Presiden Perintahkan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar di Bawah 9 Persen
14 May 2026, 09:26
Kriminal
Polda Jabar: Kericuhan May Day Cikapayang Dirancang Matang, 13 Tersangka Punya Peran Berbeda
14 May 2026, 07:59
Ekonomi
Kemenperin Buka Pendaftaran Penghargaan RINTEK 2026
14 May 2026, 08:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?