Setelah berkas semua lengkap maka petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah. Saat proses ini berlangsung, pemohon harus hadir mendampingi petugas.
Usai proses tersebut, Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM. Jika seluruh proses telah selesai.
Memasuki tahap akhir, Kantor Pertanahan Kota Depok akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah. Proses perubahan HGB ke SHM sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.
“Bagi masyarakat yang menemukan tindak pungutan liar atau pungli saat mengubah status tanah dapat segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 atau melalui laman SP4N Lapor!”ungkap Indra Gunawan. (ahmad)