Untuk diketahui, 7 layanan prioritas Kementerian ATR/BPN yakni:
1. *Pengecekan sertifikat:* Layanan untuk mengetahui status kepemilikan tanah seseorang.
2. *Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)*: Layanan untuk memperoleh informasi mengenai status pendaftaran tanah.
3. *Hak Tanggungan Elektronik (HTE)*: Layanan untuk mendapatkan jaminan utang dengan menggunakan tanah sebagai agunan.
4. *Roya*: Layanan untuk menghapus atau melepaskan hak tanggungan atas tanah.
5. *Peralihan*: Layanan untuk mengubah hak atas tanah dari satu orang ke orang lain.
6. *Pendaftaran surat keputusan*: Layanan untuk mendaftarkan surat keputusan yang berkaitan dengan tanah.
7. *Perubahan HGB/HPL menjadi Hak Milik (HM)*: Layanan untuk mengubah status tanah dari HGB/HPL menjadi HM.
“Kami berharap dengan penjelasan ini masyarakat khususnya kalangan milenial atau generasi Z terbantu untuk mengenal 7 layanan prioritas Kementerian ATR/BPN,” pungkas Indra Gunawan. (ful/ind)