IPOL.ID – Kasus perundungan yang melibatkan seorang anak laki-laki berusia 8 tahun yang sedang bermain PlayStation di Kebon Jeruk, Jakarta Barat beberapa waktu lalu, telah menggugah hati banyak pihak.
Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kanit PPA AKP Reliana Sitompul bersama dengan berbagai instansi terkait telah bergerak bersama untuk memberikan bantuan dan pemulihan kepada korban serta mendukung pemulihan terhadap terlapor (trauma healing).
Novia Hendriyati, advokat dari Unit Pusat Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta, menjelaskan pentingnya memberikan informasi kepada korban dan keluarganya tentang hak-hak mereka dalam proses penanganan dan pemulihan.
“Selain itu, dia juga menekankan pentingnya memberikan informasi kepada keluarga anak berkonflik dengan hukum dalam kasus perundungan, agar mereka dapat memahami situasinya dan bersikap toleran untuk menempuh Restoratif Justice l Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Perlindungan Anak, ” ucapnya.