Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga seorang saksi dari unsur pemerintah pada Jumat (29/9). Saksi yang diperiksa ialah, Farid Amir (FA) yang kini menjabat Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag RI.
FA juga diperiksa atas nama tersangka korporasi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
Diketahui kasus izin ekspor bahan mentah minyak goreng ini merupakan pengembangan atas penetapan lima tersangka perorangan yang sudah diproses di pengadilan. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp6,47 triliun. (Yudha Krastawan)
