IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, Kamis (5/10).
Keenam saksi yang diperiksa merupakan pejabat, baik pada instansi negara atau BUMN maupun perusahaan swasta.
Dari instansi negara atau BUMN, pejabat yang diperiksa ialah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Dagri Kemendag), Oke Nurwan dan VIO selaku Kepala Divisi Manajemen Rantai Pasok PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Sedangkan dari unsur swasta yakni, AS selaku Direktur PT Andalan Prima Indonesia dan M selaku General Manager Pabrik Produksi PT Mikie Oleo Nabati Industri.
“Lalu, VPK selaku Deputi Head PT Bukti Inti Makmur Abadi dan AD selaku Direktur Executive Merchandising PT Indomarco Prismatama,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (5/10).
Keenam orang saksi itu diperiksa atas nama tersangka korporasi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” jelas Sumedana.
