IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menghentikan proses penuntutan tujuh tersangka kasus tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan para tersangka itu dilepas dari segala tuntutan setelah permohonan keadilan restoratif (restorative justice) dikabulkan.
“Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menyetujui tujuh permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Sumedana di Jakarta, Rabu (25/10).
Dari ketujuh tersangka, enam orang di antaranya tersangkut dugaan tindak pidana penganiayaan.
Keenam tersangka itu antara lain, Rendy Kurnia Putra Salombela alias Rendy dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Oksander Kumonong alias Ander dari Kejaksaan Negeri Bitung dan Valen Kaparang alias Budo dari Kejaksaan Negeri Minahasa.
Selain itu, Salmianti bin Natannael Jevel Tulangow dari Kejaksaan Negeri Minahasa, Achmad bin Mansur alias Umbu Tamu dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur dan Faisal Umbu Lapu Karaha Njara alias Umbu Lapu dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
“Sedangkan tersangka lainnya, Herman Mikael Pardede dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Sumedana.
Sebagai informasi, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan dengan sejumlah alasan. Itu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(Yudha Krastawan)