“Sedangkan tersangka lainnya, Herman Mikael Pardede dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Sumedana.
Sebagai informasi, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan dengan sejumlah alasan. Itu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(Yudha Krastawan)

