“Tindakan hukum tersebut dapat berupa pemanggilan dan pemeriksaan semua pihak yang dipandang memiliki keterangan yang penting,” jelas Kuntadi.
Selain Dito, diketahui sejumlah pihak lain juga diduga turut menerima aliran uang proyek BTS Kominfo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat “indikasi kuat bahwa uang-uang yang didistribusikan tersebut merupakan uang hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1,2,3,4 dan 5,” pungkas Kuntadi.(Yudha Krastawan)