Selain itu, lanjutnya para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. “Sehingga akibat perbuatannya (pelaku) diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun,”
Namun meski statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, kasus tersebut belum ditetapkan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung saat ini baru sprindik yang bersifat umum atau belum ada tersangkanya.(Yudha Krastawan)