IPOL.ID – Kejaksaan Agung membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun. Kasus ini mulai disidik berdasarkan bukti permulaan yang cukup selama proses penyelidikan.
“Tim telah menetapkan alat bukti permulaan yang cukup, sehingga disimpulkan telah terjadi dugaan peristiwa pidana dalam perkara dimaksud,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Adapun dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api itu terjadi selama periode 2017-2023. Balai Tehnik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini telah melaksanakan proyek jalur kereta api Besitang, Sumatara Utara – Langsa, Aceh.
Namun diduga terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan pekerjaan proyek tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang,” ujar Kuntadi.
Selain itu, lanjutnya para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. “Sehingga akibat perbuatannya (pelaku) diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun,”
Namun meski statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, kasus tersebut belum ditetapkan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung saat ini baru sprindik yang bersifat umum atau belum ada tersangkanya.(Yudha Krastawan)