Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemnaker Klaim Manfaat Pelindungan Pekerja Migran Meningkat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemnaker Klaim Manfaat Pelindungan Pekerja Migran Meningkat
Nasional

Kemnaker Klaim Manfaat Pelindungan Pekerja Migran Meningkat

Iqbal
Iqbal Published 31 Oct 2023, 11:00
Share
3 Min Read
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memperoleh penghargaan sebagai Tokoh Inspiratif Pegiat Penghapusan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dalam ajang Anugerah Perempuan Hebat Indonesia 2023. Foto: Kemenaker
SHARE

Dalam Permenaker ini terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. Sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap sama yaitu sebesar Rp370 ribu. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui,” ujarnya.

Ida Fauziyah Menyebut Manfaat Baru Pelindungan Pekerja Migran

yang dapat dirasakan pekerja migran, antara lain bantuan uang bagi calon pekerja migran Indonesia yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, manfaat perawatan di rumah sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan.

Kemudian biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja. “Ini adalah manfaat-manfaat baru yang di Permenaker sebelumnya tidak ada. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari berbagai risiko,” kata Ida Fauziyah.

Baca Juga

Ilustrasi tenaga kerja asing. Foto: BKSDM Demak
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar
Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Terima Uang Pemerasan Sertifikasi K3, Begini Respon KPK
Kemnaker Akui Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ida fauziyah, kemnaker, perlindungan pekerja migran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan melakukan pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal World Trade Organization (WTO). Foto: kemendag Alhamdulillah, Indonesia Sukses Amankan Konsesi Akses Pasar Singkong ke Inggris
Next Article 4b6bfcca 33cb 40a7 8b0a 6bd6c27ebda2 Polisi Tetapkan Pemilik Jembatan The Geong Banyumas Jadi Tersangka

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?