Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Jebloskan Tersangka Baru Korupsi Stadion Mandala Krida ke Sel Tahanan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Jebloskan Tersangka Baru Korupsi Stadion Mandala Krida ke Sel Tahanan
HeadlineHukum

KPK Jebloskan Tersangka Baru Korupsi Stadion Mandala Krida ke Sel Tahanan

Timur
Timur Published 21 Oct 2023, 06:24
Share
2 Min Read
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (20/10) malam.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (20/10) malam. Foto: Live streaming YT KPK
SHARE

IPOL.ID – Penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta, masih terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka baru bernama Dedi Risdiyanto (DR), selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida periode 2016-2017.

“Tim penyidik menahan tersangka DR selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (20/10) malam.

Sebelum ini, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka masing-masing bernama Edy Wahyudi (EW) selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) DIY; Sugiharto (SGH) selaku Dirut PT Asigraphi dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT PNN dan PT DMI.

Tak hanya itu, KPK sejauh ini juga memeriksa puluhan saksi baik dari unsur pemerintah/pemda maupun swasta guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan.

Baca Juga

IMG 20260716 WA0179
KPK Tuntaskan Analisa Laporan Penerimaan Amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus

Dalam kasus ini, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY sebelumnya telah mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012. Tersangka Edy Wahyudi kemudian secara sepihak menunjuk PT AG dengan tersangka Sugiharto sebagai Direktur Utama.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dan Olahraga Provinsi DIY, dinas pendidikan, kpk, pemuda, Penggelembungan harga (mark up), SHG, stadion mandala krida, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tjahjadi Hartono dan salah satu lukisan abstraknya. Foto: Ist Pameran Seni Lukis Abstrak, Untitled: Sebuah Refleksi Hidup
Next Article IMG 20231020 WA0081 Petugas UPK Badan Air DKI Temukan Jasad Bayi dengan Ari-Ari di Lubang Buaya

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi ledakan. Foto: iStock
Headline

Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka

Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Jakarta Raya
Khoirudin: Penguatan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Penting untuk Melindungi Masyarakat
16 Jul 2026, 17:44
Headline
Argentina ke Final, Messi: Ini Hadiah untuk Diego Maradona
16 Jul 2026, 17:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?