“Rawannya karena dari TPS rekapitulasi khawatir ada pergeseran dan sebagainya, atau ketidakpuasan (dari pendukung), ada protes berlebihan ketika misalnya kalah dan sebagainya,” ungkap Tedi.
Selanjutnya, untuk TPS khusus pada Pemilu 2024, KPU Jakarta Timur menetapkan TPS khusus yang tersebar pada tiga lembaga pemasyarakatan (Lapas), dua rumah tahanan (Rutan), serta dua apartemen.
Lapas dan Rutan tersebut yaitu di Lapas Kelas IIA Narkotika Cipinang, Lapas Kelas I Cipinang, Rutan Kelas I Cipinang, Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, serta Rutan Kelas I Pondok Bambu. (Joesvicar Iqbal)