Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lagi, Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Lagi, Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2
HeadlineNews

Lagi, Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2

Bambang
Bambang Published 12 Oct 2023, 22:14
Share
2 Min Read
Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri dan jajaran Polri saat memberikan keterangan penetapan 2 tersangka pengaturan skor Liga 2 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Foto: Ist
Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri dan jajaran Polri saat memberikan keterangan penetapan 2 tersangka pengaturan skor Liga 2 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Foto: Ist
SHARE

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp15 juta.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.

“Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ungkap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada awak media, Rabu (27/9).

Asep mengatakan, keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.

Baca Juga

Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili mengatakan tujuh tersangka pengaturan skor telah dilimpahka ke Kejaksaan. Foto: Polri
Satgas Antimafia Bola Serahkan Tujuh Tersangka Match Fixing ke Kejaksaan

“Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar,” tutup Asep. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Polri Tetapkan 2 Tersangka, Satgas Antimafia Bola, Tersangka Pengaturan Skor Liga 2
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga kader Partai Nasdem, menyatakan tidak mengerti terkait isu atau dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kementan. Terkini: KPK Jemput Paksa Eks Mentan SYL
Next Article Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, mengamankan ratusan obat-obatan terlarang di Jalan Kelapa Dua Wetan dan kafe di Jalan Raya PKP, pelanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Kamis (12/10). Foto: Ist 628 Obat Terlarang Disita Satpol PP dari Toko Kelontong di Ciracas

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?