Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lokasi Layanan SIM Keliling Depok, Bogor dan Bekasi Hari Ini Kamis 19 Oktober
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Lokasi Layanan SIM Keliling Depok, Bogor dan Bekasi Hari Ini Kamis 19 Oktober
Jabodetabek

Lokasi Layanan SIM Keliling Depok, Bogor dan Bekasi Hari Ini Kamis 19 Oktober

Farih
Farih Published 19 Oct 2023, 08:20
Share
1 Min Read
SIM Bogor
Layanan SIM Keliling. Foto: NTMC
SHARE

IPOL.ID – Warga Depok, Bogor dan Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.

Untuk hari ini Kamis 19 Oktober, layanan SIM Keliling di Depok berlokasi di Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojonggede dan Sektor Melati GDC Jalan Boulevard Grand Depok City yakni dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sedangkan layanan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor berada di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Untuk layanan SIM Keliling di Bekasi berlokasi di Bekasi Cyber Park (BCP) mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: sim keliling bekasi, sim keliling bogor, sim keliling depok, sim keliling hari ini
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jenazah pekerja bangunan berinisial A, 49, yang tewas akibat terkena ledakan di proyek pembangunan satu unit rumah di kawasan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/10) sore, dievakuasi Tim Disaster Victim Identification (DVI) ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Jenazah Korban Ledakan Proyek Pembangunan Rumah di Setiabudi Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Next Article Ivan Rivani, 51, guru les gitar akustik dan elektrik, warga Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (18/10) akan merilis album debut solo. Juarai Festival Rock, Guru Gitar Disabilitas Bakal Rilis Album Bertajuk Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?