IPOL.ID – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan perlindungan dalam perkara dugaan korupsi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK pun merespon kabar itu.
Dalam surat pengajuan permohonan perlindungan yang beredar, SYL bersama Muhammad Hatta, Panji Harijanto, dan Haroyo mengajukan permohonan perlindungan pada Jumat (6/10).
Namun, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya untuk sekarang belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait benar atau tidaknya SYL mengajukan perlindungan.
“Mohon maaf sementara kami belum bisa beri info,” tutur Edwin saat dikonfirmasi di Ciracas, Sabtu (7/10).
Jawaban yang dilontarkan Edwin bahwa belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait permohonan perlindungan SYL serupa dengan respon pimpinan LPSK lainnya.
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan juga mengatakan, untuk sekarang belum dapat memberi keterangan lebih lanjut kesahihan surat pengajuan perlindungan SYL.
“Kita tunggu saja,” kata Ramdan.