IPOL.ID – Kuasa hukum PT Telkom Indonesia, Juniver Girsang menyatakan, bahwa kliennya akan melaporkan sejumlah pihak kepada aparat berwajib.
Hal itu menyusul adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang dilakukan oleh sejumlah pihak kepada PT Telkom Indonesia.
“Kami sedang mempersiapkan data-datanya dan segera kami tindaklanjuti membuat laporan (polisi),” ujar Juniver dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
Sejumlah pihak dimaksud salah satunya adalah mantan karyawan PT Telkom Indonesia, Bakhtiar Rosyidi (BR). Selain BR, Telkom juga akan melaporkan enam orang lainnya yang diduga turut melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.
“Berdasarkan data kami, terdapat tujuh orang (termasuk BR) dan tentunya (laporan) berkaitan pencemaran nama baik, fitnah dan melakukan berita bohong,” papar Juniver.
Pembentukan opini negatif terhadap perusahaan BUMN tersebut bermula dari adanya gugatan yang dimohonkan oleh Bakhtiar Rosyidi alias BR di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.