Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Melalui Juniver Girsang, Telkom Bakal Pidanakan Mantan Direktur Anak Perusahannya, Ini Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Melalui Juniver Girsang, Telkom Bakal Pidanakan Mantan Direktur Anak Perusahannya, Ini Alasannya
Hukum

Melalui Juniver Girsang, Telkom Bakal Pidanakan Mantan Direktur Anak Perusahannya, Ini Alasannya

Iqbal
Iqbal Published 05 Oct 2023, 16:45
Share
3 Min Read
Kuasa hukum PT Telkom Indonesia, Juniver Girsang (kedua dari kanan) dalam konferensi pers di wilayah Jakarta Selatan, Kamis (5/10). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kuasa hukum PT Telkom Indonesia, Juniver Girsang (kedua dari kanan) dalam konferensi pers di wilayah Jakarta Selatan, Kamis (5/10). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Dalam gugatannya, mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka (anak perusahaan PT Telkom) itu diduga telah menuduh Direksi Telkom membuat laporan keuangan yang tidak benar pada 2017-2018. Namun gugatan tersebut ditolak berdasarkan putusan sela yang ditetapkan oleh PN Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2023.

“Selain mengada-ngada, gugatan tersebut juga salah alamat karena telah menempatkan atau melibatkan Menteri BUMN dan Direktur aktif Telkom yang tidak menjabat Direksi Telkom pada 2017-2028, hal mana tuduhan tersebut dapat dikualifisir sebagai fitnah dan pencemaran nama baik (character assasination) terhadap pribadi-pribadi yang disebutkan dalam gugatan tersebut,” ujar Juniver.

“Dikarenakan telah terbentuk opini-opini yang seakan-akan Telkom dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam pembuatan laporan keuangan yang tidak benar, hal mana tuduhan tersebut sangat merugikan, khususnya kepada Telkom sebagai perusahaan publik atau terbuka karena telah direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan tuduhan yang tidak berdasar menurut fakta dan hukum tersebut,” sambungnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: juniver girsang, pencemaran nama baik, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas), Bayu Priawan Djokosoetono didampingi Ketua Dewan Pengawas Japnas, Anindya Novyan Bakrie saat Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) Japnas 2023 di Anjani Room RA Suite Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (4/10). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Hadapi Dinamika Politik, Ketum Japnas Bayu: Siapapun Presiden Terpilih di 2024 Bisa Fokus ke Sektor Riil dan UMKM
Next Article PT. Electronic City Indonesia, Tbk meresmikan toko di kota Magelang dengan mengusung tema New Look & New Experience. Foto: Ist Electronic City Hadir di Armada Town Square Mall Magelang, Belanja Elektronik Makin Menyenangkan

TERPOPULER

TERPOPULER
Garudayaksa FC Hajar FC Bekasi City Dengan Skor Telak 4-0 Tanpa Balas. Foto/mak
HeadlineOlahraga

Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026

HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Nasional
Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia
09 May 2026, 21:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?