IPOL.ID – Kuasa hukum PT Telkom Indonesia, Juniver Girsang menyatakan, bahwa kliennya akan melaporkan sejumlah pihak kepada aparat berwajib.
Hal itu menyusul adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang dilakukan oleh sejumlah pihak kepada PT Telkom Indonesia.
“Kami sedang mempersiapkan data-datanya dan segera kami tindaklanjuti membuat laporan (polisi),” ujar Juniver dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
Sejumlah pihak dimaksud salah satunya adalah mantan karyawan PT Telkom Indonesia, Bakhtiar Rosyidi (BR). Selain BR, Telkom juga akan melaporkan enam orang lainnya yang diduga turut melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.
“Berdasarkan data kami, terdapat tujuh orang (termasuk BR) dan tentunya (laporan) berkaitan pencemaran nama baik, fitnah dan melakukan berita bohong,” papar Juniver.
Pembentukan opini negatif terhadap perusahaan BUMN tersebut bermula dari adanya gugatan yang dimohonkan oleh Bakhtiar Rosyidi alias BR di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka (anak perusahaan PT Telkom) itu diduga telah menuduh Direksi Telkom membuat laporan keuangan yang tidak benar pada 2017-2018. Namun gugatan tersebut ditolak berdasarkan putusan sela yang ditetapkan oleh PN Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2023.
“Selain mengada-ngada, gugatan tersebut juga salah alamat karena telah menempatkan atau melibatkan Menteri BUMN dan Direktur aktif Telkom yang tidak menjabat Direksi Telkom pada 2017-2028, hal mana tuduhan tersebut dapat dikualifisir sebagai fitnah dan pencemaran nama baik (character assasination) terhadap pribadi-pribadi yang disebutkan dalam gugatan tersebut,” ujar Juniver.
“Dikarenakan telah terbentuk opini-opini yang seakan-akan Telkom dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam pembuatan laporan keuangan yang tidak benar, hal mana tuduhan tersebut sangat merugikan, khususnya kepada Telkom sebagai perusahaan publik atau terbuka karena telah direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan tuduhan yang tidak berdasar menurut fakta dan hukum tersebut,” sambungnya.
Perlu diketahui, laporan keuangan Telkom telah mengikuti standar internasional kemudian diaudit dan mengikuti pemeriksaan oleh salah satu auditor independen terbesar di dunia, Ernst & Young (EY) dan juga Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sesuai standar akuntansi yang diakui oleh negara.
Juniver juga menegaskan rencana kliennya membuat laporan ke polisi bukan semata hanya karena merasa dirugikan melainkan juga untuk memberikan efek jera.
Apalagi ancaman hukuman pelaku tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong cukup berat selama-lamanya 10 tahun penjara.
“Ini jadi pembelajaran kepada setiap orang yang gampang membuat suatu opini yang tidak ada bukti atau data, membuat nama baik seseorang menjadi tercemar,” imbuh Juniver.
“Nama baik itu paling tinggi nilainya daripada materi, oleh karenanya kepada pihak tersebut kami minta untuk bisa paham dan miliki data-data sebelum mengeluarkan statemen,” pungkasnya.(Yudha Krastawan)