Dalam gugatannya, mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka (anak perusahaan PT Telkom) itu diduga telah menuduh Direksi Telkom membuat laporan keuangan yang tidak benar pada 2017-2018. Namun gugatan tersebut ditolak berdasarkan putusan sela yang ditetapkan oleh PN Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2023.
“Selain mengada-ngada, gugatan tersebut juga salah alamat karena telah menempatkan atau melibatkan Menteri BUMN dan Direktur aktif Telkom yang tidak menjabat Direksi Telkom pada 2017-2028, hal mana tuduhan tersebut dapat dikualifisir sebagai fitnah dan pencemaran nama baik (character assasination) terhadap pribadi-pribadi yang disebutkan dalam gugatan tersebut,” ujar Juniver.
“Dikarenakan telah terbentuk opini-opini yang seakan-akan Telkom dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam pembuatan laporan keuangan yang tidak benar, hal mana tuduhan tersebut sangat merugikan, khususnya kepada Telkom sebagai perusahaan publik atau terbuka karena telah direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan tuduhan yang tidak berdasar menurut fakta dan hukum tersebut,” sambungnya.