IPOL.ID – Pasangan muda mudi berinisial AS, 25, dan H, 18, nekat mengais rezeki dengan tindakan pornografi secara langsung (live) lewat media sosial.
Polres Garut, Jawa Barat, pun menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus video asusila.
Sebelumnya beredar video asusila muda mudi dengan durasi enam menit 35 detik. Dalam video itu tampak seorang perempuan dan laki-laki yang melakukan tindakan mesum.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan, polisi mendapat laporan soal video asusila muda mudi tersebut pada 20 September 2023.
“Dalam video itu banyak konten pornografi. Di mana adegan, berdasarkan keterangan saksi, dibagikan melalui media sosial,” kata Kapolres, melansir Minggu (1/10).
Saat melakukan tindakan asusila itu, menurut Kapolres, tersangka merupakan sepasang kekasih. Tersangka melakukan tindakan asusila itu dengan disiarkan secara langsung melalui salah satu media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, akun yang digunakan merupakan milik salah satu tersangka.
Kapolres mengatakan, muda mudi tersebut mengaku menyiarkan konten asusila hanya untuk main-main. Namun, mereka juga berharap mendapatkan gift atau pemberian dari penonton yang menyaksikan tindakan asusila yang disiarkan secara langsung itu.