IPOL.ID – Pelaku begal payudara terhadap seorang pelajar di Ciledug, Kota Tangerang, Banten pada Rabu (25/10), siang yang belakangan ini viral di media sosial telah ditangkap polisi.
Pelaku berinisial MIR (28) yang diamankan itu kini diperiksa di Mapolres Metro Tangerang Kota.
“Tersangka sudah berhasil diamankan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, Senin (30/10).
Adapun pelaku ditangkap pada Minggu (29/10), setelah polisi mengidentifikasi ciri-cirinya yang terekam CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 sebagaiman perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.
“Kita kenakan Undang–Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” kata Zain.
Mengenai motif pelaku, menurut pengakuan sementara kepada polisi, adalah karena iseng. Namun, pihak kepolisian saat ini terus menggali lebih dalam terkait motif pelaku karena diketahui bahwa perbuatannya bukan sekali dilakukan.
“Akan tetapi pelaku mengaku sudah empat kali beraksi,” ujarnya.
Meskipun begitu, pihak kepolisian tetap akan melanjutkan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan mental pelaku.
“Pelaku diketahui telah memiliki seorang istri,” ujarnya.(vinolla)