Industrial reform untuk meningkatkan level of confidence masyarakat melalui Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:
Pilar penguatan ketahanan dan daya saing industri perasuransian
Pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri perasuransian
Pilar akselerasi transformasi digital industri perasuransian; dan
Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Keempat pilar tersebut akan dijalankan di dalam tiga fase berbeda dalam kurun waktu 2023 hingga 2027, diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan.
Beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:
Penguatan governance, risk, and compliance (GRC); Penguatan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi melalui penguatan permodalan, pemanfaatan teknologi digital, dan implementasi PSAK 17;
Pengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitas menjadi dua kelompok (grouping perusahaan asuransi) termasuk pembentukan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA);
Pendalaman pasar melalui asuransi wajib, asuransi mikro, asuransi parametrik, dan lainnya. (Sol)