IPOL.ID – Polres Minahasa Selatan (Minsel) menangkap VT alias KATS, pelaku penusukan pada seorang balita di Desa Elusan beberapa hari lalu.
Berita kasus ini sempat viral di media sosial Facebook dalam beberapa hari terakhir.
Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus mengatakan pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras dan obat-obatan.
“Tersangka VT ditangkap Tim Resmob Polres Minsel di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado,” jelasnya dalam konferensi pers Senin (23/10).
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu pisau badik dengan panjang 26 cm berwarna hitam.
Feri menjelaskan, kronologinya terjadi pada 21 Oktober 2023, sekitar pukul 05 30 Wita, dimana VT sedang bersama dengan pacarnya, FM dan dua orang lainnya di Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat dari Kota Tomohon.
Di Desa Tewasen, VT menghubungi temannya untuk pesta miras dan mengarahkan menuju Desa Elusan.
“Sebelum pesta miras VT mengaku sudah mengonsumsi obat-obatan jenis Neomethor sebanyak 8 butir,” ucap Feri.
Tak berselang lama, korban bersama ayahnya datang di lokasi tersebut.
“Saat itu, korban kemudian digendong oleh pacar tersangka,” sebutnya.
Dalam kondisi mabuk, VT bertengkar dengan pacarnya yang membuatnya marah dan mengeluarkan pisau.
“VT pun menusuk perempuan FM yang sementara menggendong korban, namun tusukannya mengenai korban sehingga mengakibatkan pendarahan dan lambung luka,” jelasnya.
Pelaku sempat diamuk warga, namun bisa melarikan diri ke Manado. Adapun korban mengalami luka pendarahan dilarikan ke RSUP Prof. Dr Kandou Manado untuk dioperasi namun akhirnya meninggal dunia.
“Korban sempat dilakukan tindakan kedokteran, namun tak tertolong dan meninggal pada hari Minggu (22/10), pukul 2 siang,” ungkapnya.
“Kami pun langsung bergerak cepat, mendatangi lokasi kejadian, olah TKP, dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Manado, serta barang bukti sajam jenis pisau badik,” tambahnya.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai senjata tajam tanpa izin.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp3 miliar,” pungkasnya. (far)