IPOL.ID – Polisi menetapkan Edi Suseno (63), pemilik wahana Jembatan Kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, sebagai tersangka kasus pecahnya kaca jembatan hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan seorang luka-luka.
Penetapan status tersangka terhadap Edi Suseno dilakukan usai pihak Mapolresta Banyumas melakukan penyelidikan terhadap jembatan kaca yang pecah hingga memakan korban jiwa.
Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, saat ini tersangka Edi Suseno kini telah ditahan.
Edy menjelaskan, penetapan tersangka Edi Suseno tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan pada jembatan kaca The Geong dan memeriksa 16 orang saksi. Polisi juga telah meminta keterangan dari ahli konstruksi.
Menurut Edy, Polresta Banyumas juga menggandeng Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada jembatan kaca tersebut.
Dalam pemeriksaan TKP, lanjut Edy, polisi mendapati jembatan tersebut menggunakan kaca jenis tempered satu lapis dengan tebal 12 milimeter atau 1,2 centimeter.
Padahal berdasarkan keterangan ahli, jembatan tersebut seharusnya menggunakan kaca jenis laminated tempered dengan minimal tiga lapis kaca demi keamanan.
“Jadi, kalau tadi tebalnya 1,2 centimeter, minimal tiga lapis, sehingga seharusnya menjadi 3,6 centimeter,” jelas Edy.
Sejumlah pilar sebagai penahan jembatan tersebut berbeda-beda, sehingga menjadi tidak optimal dalam menahan tekanan. Hal itu menjadi salah satu penyebab pecahnya kaca jembatan tersebut.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka Edi, pihaknya mengaku mendesain sendiri jembatan kaca tersebut.
Terkait insiden pecahnya jembatan kaca tersebut, Edy mengatakan tersangka Edi terancam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (vinolla)