“Sambil menyuruh ke luar, pelaku mengeluarkan tembakan ke atas,” ucap Hadi.
Diketahui, pada Senin 1 Mei 2023, Ruslan memberhentikan karyawannya bernama Bonbon Silaban, secara sepihak. Sementara Bonbon sudah bekerja di gudang milik pelaku selama lima tahun lamanya. Pada Senin 29 Mei 2023, Bonbon Silaban memberitahukan kejadian pemecatan kepada pihak SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) Sumut untuk meminta pendampingan hukum ketenagakerjaan dengan harapan agar mendapatkan pesangon.
Setelah mendapat laporan dari Bonbon, pihak SPTI Sumut membuat Surat ke pelaku Ruslan, namun tidak memberikan respon. Melihat tidak ada tanggapan, SPTI kembali membuat surat permohonan ke Disnaker Sumut, namun Ruslan lagi-lagi tidak mau menanggapi.
Berlanjut pada Selasa 3 Oktober 2023, pihak SEPTI Sumut kembali mendatangi kantor Ruslan untuk melakukan mediasi. Setelah dilakukan upaya perdamaian, kedua belah pihak baik Ruslan dan juga Bonbon Silaban belum mendapat kesepakatan.
Bertepatan pada kegiatan mediasi tersebut, Ruslan mengambil satu pucuk senjata api jenis laras pendek dari dalam tas menembakkannya ke di dinding dan atap bangunan.