Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satpol PP Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, 638 Butir Obat Terlarang Ditemukan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Satpol PP Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, 638 Butir Obat Terlarang Ditemukan
News

Satpol PP Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, 638 Butir Obat Terlarang Ditemukan

Bambang
Bambang Published 13 Oct 2023, 23:07
Share
3 Min Read
Suasana aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur menggerebek toko kosmetik di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Kelurahan Kelapa Dua Wetan pada Jumat (13/10). Ratusan butir obat-obatan terlarang tanpa resep dokter diamankan di lokasi. Foto: Ist
Suasana aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur menggerebek toko kosmetik di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Kelurahan Kelapa Dua Wetan pada Jumat (13/10). Ratusan butir obat-obatan terlarang tanpa resep dokter diamankan di lokasi. Foto: Ist
SHARE

“Sudah mempunyai NIB, namun diimbau mengurus prosedur pendaftaran Wajib Pajak (WP) ke UP3D Ciracas dan menyetorkan pajaknya sesuai ketentuan berlaku,” tukas dia.

Sebelumnya, jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas mengamankan 628​ butir obat-obatan terlarang dari satu toko kelontong di Jalan Raya Centex, Kelurahan Ciracas pada Kamis (12/10).

Sementara, hasil pemeriksaan yang dilakukan pada toko kelontong, ditemukan sebanyak 84 butir obat Tramadol, lima butir Sactine, 418 pil kuning, 93 butir Amoxilin, dan 28 butir Nopres. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 638 Butir Obat Terlarang Ditemukan, Satpol PP Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas
Bambang 13 Oct 2023, 23:07
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, Muh Hasbi, melakukan penanaman pohon salam di Kawasan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 13 Oktober 2023. Penanaman pohon ini dilakukan usai jalan pagi bersama sejumlah Kepala OPD dan jajaran. Foto/ist Usai Jalan Pagi, Pj Gubernur Bahtiar Tanam Pohon Rempah dan Obat di Halaman Kantor
Next Article Ilustrasi - Generasi Z saat ini dimudahkan melakukan komunikasi melalui teknologi canggih. Foto: Freepik Gen Z Hingga Baby Boomers Bisa Alami Gangguan Kesehatan Mental, Simak Fakta dan Tips Pencegahannya

TERPOPULER

TERPOPULER
Meriah, di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI, Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi. Foto/ist
Olahraga

Meriah di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI: Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi

HeadlineNasional
Mendagri Paparkan 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi hingga Terendah
10 May 2025, 12:32
Nasional
Cuaca di Tanah Suci Mekkah Panas, Jamaah Diminta Jaga Kesehatan
10 May 2025, 09:48
Hukum
Kejagung Garap 2 Saksi Kasus Gratifikasi Atas Penanganan Perkara CPO di PN Jakpus
10 May 2025, 13:32
NewsNusantara
Penerimaan CPNS Kabupaten Manokwari Akomodir 80 Persen OAP
10 May 2025, 16:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?