“Sudah mempunyai NIB, namun diimbau mengurus prosedur pendaftaran Wajib Pajak (WP) ke UP3D Ciracas dan menyetorkan pajaknya sesuai ketentuan berlaku,” tukas dia.
Sebelumnya, jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas mengamankan 628 butir obat-obatan terlarang dari satu toko kelontong di Jalan Raya Centex, Kelurahan Ciracas pada Kamis (12/10).
Sementara, hasil pemeriksaan yang dilakukan pada toko kelontong, ditemukan sebanyak 84 butir obat Tramadol, lima butir Sactine, 418 pil kuning, 93 butir Amoxilin, dan 28 butir Nopres. (Joesvicar Iqbal)