IPOL.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura, Selasa (17/10/2023). Sebanyak tiga Sertipikat HPL dengan total luas 699,7 hektare diberikan untuk 130 kepala keluarga (KK) di Kampung Sawoy, Distrik Kemtuk Gresi.
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, proses sertipikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat telah melalui berbagai tahapan serta sosialisasi. Ia pun menegaskan, tanah ulayat yang sudah bersertipikat tidak bisa hilang dari tangan masyarakat hukum adat yang memilikinya.
“Realisasi untuk bisa menerbitkan sertipikat tanah ulayat masyarakat hukum adat melalui proses yang panjang karena harus memberikan kepastian, memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat bertanya apabila tanah adat saya disertipikatkan bisa dijual, jawabannya tidak. Tidak bisa dijual karena sertipikat yang kami berikan bersifat komunal. Tidak akan hilang,” ujar Hadi Tjahjanto di lokasi penyerahan, seperti dialnsir dalam siaran pers pada Selasa (17/10/2023).