IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Tahun 2015-2023.
Peningkatan status hukum korupsi tersebut menyusul ditemukannya alat bukti permulaan yang cukup selama proses penyelidikan.
“Tim telah menetapkan alat bukti permulaan yang cukup, sehingga disimpulkan telah terjadi dugaan peristiwa pidana dalam perkara dimaksud,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional.
“Kemendag diduga telah secara melawan hukum menertibkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,” terang Kuntadi.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.