IPOL.ID – Berdasar hasil penelusuran Badan Narkotika Nasional (BNN), upah untuk para kurir ketika paket narkotika jenis sabu yang sudah masuk dan dikirim melalui jalur darat berbeda dengan bayaran ketika (sabu-red) masih berada di laut, Selasa (10/10).
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen I Wayan Sugiri menjelaskan, ketika (sabu-red) di Indonesia, berada di darat sudah berbeda polanya dengan yang di laut. Kalau antar dari Aceh ke Sumatera berbeda ongkosnya.
“Kalau ambil di laut, perbatasan internasional per 10 kilogram Rp300 juta upahnya,” kata Irjen I Wayan pada awak media di markas BNN Cawang, Jakarta Timur, baru-baru ini.
Lebih jauh, Wayan mencontohkan barang bukti sabu sebanyak 4.542 gram yang diamankan jajaran BNN selama rentan bulan September 2023 dari empat tersangka di sejumlah wilayah ini.
Di antaranya 3.123 gram sabu yang diamankan dari pekarangan rumah tersangka berinisial AF di Dusun Matang Gisa, Desa Geulanggang Merak, Kecamatan Masyak Payed, Aceh Tamiang,