“Kalau ini masih kecil, (sabu-red) sudah pecah (dibagi-bagi ke sejumlah bandar),” ungkap dia.
Sebelumnya, para kurir narkotika yang mengangkut paket sabu dalam jumlah banyak melalui jalur laut hingga masuk ke wilayah Indonesia mendapat upah hingga ratusan juta rupiah.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen I Wayan Sugiri mengatakan, berdasar hasil penyelidikan secara umum para kurir diupah Rp300 juta per 10 kilogram sabu yang dibawa.
“Pola-pola penjemputan di tengah laut bekerja sama dengan jaringan internasional itu biasanya 10 kilogram sabu dapat Rp300 juta,” ujar Wayan usai pemusnahan barang bukti sabu di markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin kemarin.
Para kurir tersebut menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan sabu, umumnya paket tersebut dikemas dalam kemasan teh Cina oleh para sindikat narkotika jaringan internasional. (Joesvicar Iqbal)