IPOL.ID – Polisi tengah mengusut adanya dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengusutan kasus tersebut dipastikan tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Diketahui, SYL saat ini tengah disidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Saya pribadi nggak terganggu. Pimpinan itu kan lima, kolektif kolegial. Kalau misalnya ada satu pimpinan yang mbalelo, yakinlah itu tidak akan menghentikan proses,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (30/10).
“Dua pimpinan itu juga tidak akan menghentikan proses. Masih ada tiga, kalau voting masih menang,” sambungnya.
Menurutnya, satu pimpinan KPK yang bermain perkara tidak bisa mempengaruhi proses penanganan kasus di KPK. “Jadi kalau ingin mempengaruhi perkara di KPK suap yang lima pejabat. Atau paling nggak tigalah, menang kan,” pungkas Alex.(Yudha Krastawan)