IPOL.ID – Dua pria berinisial A, 24, dan WN, 21, membawa senjata tajam ditangkap aparat Polsek Kramat Jati. Lantaran berulah hendak tawuran di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Akibatnya, keduanya diganjar terancam menghabiskan masa mudanya di sel tahanan.
Keduanya merupakan pelaku tawuran yang diamankan jajaran Polsek Kramat Jati pada lokasi dan waktu berbeda dengan barang bukti dua bilah senjata tajam bakal digunakan tawuran.
Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka menerangkan, tersangka A diamankan di Flyover Kalibata pada Minggu (12/11) sekitar pukul 03.00 WIB saat hendak melakukan tawuran.
“Jadi belum sempat tawuran kami gagalkan. Kami amankan dengan barang bukti sebilah pedang bergagang kayu dengan ukiran naga warna hitam,” ungkap Rusit, Rabu (22/11).
Saat diamankan A sedang bersama sekitar 15 pelaku tawuran anggota kelompoknya menanti kedatangan kelompok musuh yang sudah membuat janji melakukan tawuran di Flyover Kalibata.
Namun saat jajaran Polsek Kramat Jati tiba dan hendak mengamankan, sebagian besar para pelaku dapat lolos sehingga hanya A yang dapat tertangkap tangan dengan barang bukti senjata tajam.
Kepada penyidik, A mengaku warga sebagai warga Bojong Pondok Terong, Cipayung, Kota Depok yang hendak melakukan tawuran di Flyover Kalibata dengan kelompok lain.
“Ketika mau diamankan anggota, pelaku sempat berupaya membuang senjata tajam dibawa. Namun terlihat anggota dan berhasil diamankan. Pelaku mengakui itu senjata itu miliknya,” tegas Rusit.
Sama halnya A, WN kini juga harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kramat Jati karena tertangkap tangan berikut membawa celurit berwarna emas.
Rusit mengungkapkan, WN diamankan jajaran Tim Patroli Sabhara di Jalan Alkhairat, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Minggu (19/11) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Sewaktu patroli anggota melihat pelaku bersama teman-temannya menggunakan sepeda motor melintas di lokasi sambil membawa senjata tajam. Langsung dikejar sama anggota,” tandas Rusit.
Lantaran dikejar Tim Patroli Polsek Kramat Jati, WN panik hingga kehilangan kemudi sepeda motor. WN pun terjatuh akibat menabrak kendaraan lain di Jalan Alkhairat.
Sedangkan teman-teman WN yang diketahui merupakan bagian gengster berjuluk Kramat 12 Jakarta juga hendak melakukan tawuran berhasil lolos dari sergapan petugas.
“Hasil pemeriksaan didapati keterangan bahwa saat kejadian itu pelaku bersama teman-temannya mau menuju Flyover Pasar Rebo. Mereka mau tawuran dengan kelompok lain di sana,” beber Rusit.
Sementara itu, atas perbuatannya tersangka A dan WN disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)