IPOL.ID – Densus 88 Anti Teror menangkap mpat teroris di wilayah hukum Polda Riau. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (21/11/23) di Kota Dumai Dan Rokan Hulu, Provinsi Riau.
“Empat tersangka terorisme, antara lain MK;l, MI, D, dan M,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023).
Ramadhan menjelaskan, tersangka MK dan MI tergabung dalam kelompok RQ Jabal Noer sejak 2014.
Keduanya dan tersangka D merupakan anggota kelompok RP yang pada September 2022 akan melakukan amaliyah di Polres Dumai.
“Keduanya merupakan DPO dari kasus tersebut,” sebutnya.
Kemudian, tersangka M melakukan propaganda di media sosial untuk membuat chaos pemilu 2024. Selain itu, bersama S untuk membuat rencana amaliyah Natal dan tahun baru. (far)