IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang mengaku pegawai lembaga antirasuah dan bisa mempengaruhi perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
KPK mengkonfirmasi dugaan tersebut kepada Herbert Antoyono Sihombing selaku pihak swasta dan Muslim selaku karyawan BUMN pada Senin (6/11).
Kedua saksi tersebut diperiksa untuk Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama yang baru saja ditahan terkait dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pengondisian dan pengurusan perkara suap di DJKA yang sedang ditangani KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari wartawan, Rabu (8/11).
Ali menyayangkan upaya pengondisian kasus itu dilakukan oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK. Hal ini tentunya dapat mencederai kepercayaan publik kepada KPK. Apalagi, oknum yang diduga makelar kasus (markus) itu menerima imbalan ratusan juta rupiah.