“Ada kesengajaan dari oknum tertentu dengan menerima imbalan uang ratusan juta rupiah yang mengaku dapat mengurus dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan KPK,” ujar Ali.
Adapun tujuan dari oknum tersebut tidak lain untuk menghambat proses penyidikan perkara korupsi di DJKA yang sedang ditangani KPK.
“KPK ingatkan agar siapapun tidak menyalahgunakan nama KPK sebagai modus untuk melakukan penipuan dalam upaya menghambat proses hukum yang sedang berlangsung saat ini,” ucapnya.
Ali mengimbau untuk memastikan kebenaran setiap informasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui call center 198.(Yudha Krastawan)
