IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang mengaku pegawai lembaga antirasuah dan bisa mempengaruhi perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
KPK mengkonfirmasi dugaan tersebut kepada Herbert Antoyono Sihombing selaku pihak swasta dan Muslim selaku karyawan BUMN pada Senin (6/11).
Kedua saksi tersebut diperiksa untuk Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama yang baru saja ditahan terkait dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pengondisian dan pengurusan perkara suap di DJKA yang sedang ditangani KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari wartawan, Rabu (8/11).
Ali menyayangkan upaya pengondisian kasus itu dilakukan oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK. Hal ini tentunya dapat mencederai kepercayaan publik kepada KPK. Apalagi, oknum yang diduga makelar kasus (markus) itu menerima imbalan ratusan juta rupiah.
“Ada kesengajaan dari oknum tertentu dengan menerima imbalan uang ratusan juta rupiah yang mengaku dapat mengurus dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan KPK,” ujar Ali.
Adapun tujuan dari oknum tersebut tidak lain untuk menghambat proses penyidikan perkara korupsi di DJKA yang sedang ditangani KPK.
“KPK ingatkan agar siapapun tidak menyalahgunakan nama KPK sebagai modus untuk melakukan penipuan dalam upaya menghambat proses hukum yang sedang berlangsung saat ini,” ucapnya.
Ali mengimbau untuk memastikan kebenaran setiap informasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui call center 198.(Yudha Krastawan)