“Hal ini memperlihatkan perwujudan dari perhatian pemerintah khususnya APBN yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF, Heliantopo, dalam acara seminar dan kuliah umum dengan tema “Bincang APBN: Kupas Tuntas Sistem Pengelolaan #UangKita dan Aset #PunyaKita” di Universitas Sumatera Utara, baru-baru ini.
Penguatan Sektor Perumahan merupakan salah satu respon kebijakan APBN untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global. Program KPR FLPP ini merupakan bukti nyata penggunaan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan dalam APBN yang berperan penting dalam mendukung pembangunan serta memberikan manfaat subsidi khususnya program pemilikan rumah bagi masyarakat membutuhkan.
“Pemerintah mensupport untuk KPR FLPP tidak dikenakan PPN,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatra Utara Dodok Dwi Handoko pada kesempatan yang sama. (ahmad)