IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Achsanul diduga turut menerima aliran dana korupsi tersebut sebesar Rp40 miliar berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi di Kejagung, Jumat (3/10).
“Selanjutnya, saksi AQ (Achsanul Qosasi) ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” sambungnya.
Guna kepentingan penyidikan, Achsanul langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 – 22 November 2023,” tambah Kuntadi. (Yudha Krastawan)